Antara pengusaha dan perusahaan ini pengertiannya!!
Antara pengusaha dan perusahaan ini pengertiannya!!
pengusaha
dan perusahaan inilah topik yang kita bahas pada kesempatan kali ini,
antara pengusaha dan perusahaan bisa saling berhubung dan bisa tidak
tergantung pengusaha apa dan usahanya berbentuk apa.
untuk itu berikut ini kita bahas pengertian perusahaan dan pengertian pengusaha.
untuk itu berikut ini kita bahas pengertian perusahaan dan pengertian pengusaha.
pertama kita bahas pengertian pengusaha.
pengusaha adalah orang yang melakukan sesuatu usaha untuk mendapatkan laba yang sebesar besarnya, atau seorang yang menyuruh orang lain mengerjakan pekerjaan untuk mendapat keuntungan dari usaha tersebut, contohnya seorang sarjana hukum mengadakan penyuluhan hukum ahli pembukuan sedang memeriksa pembukuan perusahaan dsb.
sedangkan
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus untuk mendapatkan laba yang optimal baik dengan memproses bahan mentah menjadi bahan jadi maupun dengan cara memproses bahan baku menjadi bahan yang siap pakai dengan membuat catatan pembukuan yang tertib.
adapun macam macam
perusahaan perorangan
yaitu perusahaan yang dikelolah oleh pemiliknya 1 orang. segala resiko ditanggung oleh pemilik perusahaan atau ditanggung sendiri. contoh pedagang kelilin, pengusaha batu bata, po transpor. dll.
perusahaan kerja sama.
perusahaan yang dikelolah oleh dua orang atau lebih secara bersama sama dan tanggung jawab ditanggung secara bersama, apabila mengalami kerugian contoh: PT, CV, FIRMA, joint venture dll.
perusahaan holding company
suatu bentuk perusahaan dimana perusahaan yang lebih besar membeli seluruh saham dari perusahaan lain yang lebih kecil.
perusahaan sindikat.
suatu bentuk perusahaan yang mengadakan kerja sama baik dalam permodalan pemasaran dll. anggotanya saling terikat satu sama lain.
itulah antara pengusaha dan perusahaan tema kali ini.. jangan lupa beri tanggapan dikomentar yah.. salam
Antara pengusaha dan perusahaan ini pengertiannya!!
pengusaha adalah orang yang melakukan sesuatu usaha untuk mendapatkan laba yang sebesar besarnya, atau seorang yang menyuruh orang lain mengerjakan pekerjaan untuk mendapat keuntungan dari usaha tersebut, contohnya seorang sarjana hukum mengadakan penyuluhan hukum ahli pembukuan sedang memeriksa pembukuan perusahaan dsb.
sedangkan
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus untuk mendapatkan laba yang optimal baik dengan memproses bahan mentah menjadi bahan jadi maupun dengan cara memproses bahan baku menjadi bahan yang siap pakai dengan membuat catatan pembukuan yang tertib.
adapun macam macam
image by http://cdn-media.viva.id
perusahaan adalah sbb:perusahaan perorangan
yaitu perusahaan yang dikelolah oleh pemiliknya 1 orang. segala resiko ditanggung oleh pemilik perusahaan atau ditanggung sendiri. contoh pedagang kelilin, pengusaha batu bata, po transpor. dll.
perusahaan kerja sama.
perusahaan yang dikelolah oleh dua orang atau lebih secara bersama sama dan tanggung jawab ditanggung secara bersama, apabila mengalami kerugian contoh: PT, CV, FIRMA, joint venture dll.
perusahaan holding company
suatu bentuk perusahaan dimana perusahaan yang lebih besar membeli seluruh saham dari perusahaan lain yang lebih kecil.
perusahaan sindikat.
suatu bentuk perusahaan yang mengadakan kerja sama baik dalam permodalan pemasaran dll. anggotanya saling terikat satu sama lain.
itulah antara pengusaha dan perusahaan tema kali ini.. jangan lupa beri tanggapan dikomentar yah.. salam
Antara pengusaha dan perusahaan ini pengertiannya!!
Posting Komentar untuk "Antara pengusaha dan perusahaan ini pengertiannya!!"
AYO BERI KOMENTAR
Jangan lupa beri komentarnya tentang artikel diatas yah, karena komentar kamu membantu blog ini berkembang dan penulis lebih semangat lagi untuk membagikan artikel lainnya.
Terimakasih
Note: Komentar di moderasi demi menghindari spam